JURNAL SOREANG – Kemendikbudristek telah melakukan transformasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 ini.
Sebagai bentuk jaminan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Tahun ini, Kemendikbudristek membuka kembali pendaftaran program KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 bagi semua siswa yang akan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau pun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Baca Juga: Semua Mahasiswa Bisa Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka, Termasuk di PTS, Ini Cara Mendapatkannya
Syarat, dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022. KIP Kuliah Merdeka 2022 bisa diikuti oleh semua siswa yang memenuhi tiga syarat.
Pertama, siswa adalah lulusan SMA, SMK, atau sederajat di tahun 2022 atau yang telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
Siswa tersebut harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta Nomor Induk Kependidikan (NIK) yang valid.
Kedua, siswa memiliki potensi akademik yang baik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi dengan dibuktikan melalui dokumen yang sah.
Baca Juga: Kuota KIP Perguruan Tinggi Swasta Masih Minim, Bahkan Ada 'Oknum' yang Memotong
Ketiga, siswa yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur yang diselenggarakan dan diterima oleh PTN atau PTS dengan program studi terakreditasi.