JURNAL SOREANG- Kanal YouTube Televisi Edukasi yang dikelola Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek berhasil meraih silver button play. Silver Play Button_ adalah salah satu level apresiasi dari YouTube bagi konten kreator dalam program Creator Awards.
Kanal YouTube Televisi Edukasi dengan jumlah subscribers kebih dari 133 ribu ini dinilai telah memenuhi seluruh kriteria yang ada di YouTube Creator Award. Kepala Pusdatin, M. Hasan Chabibie menyampaikan pencapaian ini sebagai penghargaan bersama di penghujung tahun 2021, yang merupakan wujud dari proses kerja keras dari seluruh pihak yang terlibat.
“Alhamdulillah kami bisa menghadirkan konten yang dapat membantu siswa, guru, orang tua dalam proses pembelajaran khususnya di masa pandemi dan penghargaan ini tentu jadi motivasi kami untuk memberikan layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” terangnya pada acara penyerahan Silver Button Play_ dari Koordinator Substansi Pemnafaatan Teknologi Informasi di kantor Pusdatin Kemendikbudristek, Tangerang Selatan, baru-baru ini.
Baca Juga: 7 Negara yang Memblokir Akses YouTube dan Media Sosial, Salah Satunya China
M. Hasan menambahkan peningkatan jumlah _subscribers_ ini melonjak tinggi tepatnya pada masa pandemi Covid-19 dan terus bertambah di tahun 2021.
“Bersamaan dengan kebijakan pemerintah yakni Belajar Dari Rumah (BDR) diterapkan di masa pandemi, para pelajar, guru, dan orang tua mencari sumber pembelajaran yang ditayangkan melalui siaran TVRI dan Televisi Edukasi,” ujarnya.
Beberapa konten yang memiliki jumlah tayangan cukup tinggi di antaranya program Sahabat Pelangi, Gemar Matematika bersama Pak Ridwan, X Sains dan MANTUL (Matematika manfaat betul).
Baca Juga: Produksi dan Unggah 765 Berita Hoax, Polisi Sita Kanal YouTube Aktual TV Milik Direktur TV Swasta
Di masa pandemi Covid-19, Kemendikbudristek melalui Pusdatin telah mengeluarkan berbagai kebijakan salah satunya program Belajar Dari Rumah. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar seluruh siswa mendapatkan pendidikan sesuai amanat undang-undang 1945 pasal 31.