"Berharap ada peninjauan kembali pemberian afirmasi bagi pelamar seleksi Guru ASN-PPPK yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sebesar 100 persen, karena dipandang kurang realistis bagi Peserta Seleksi lainnya apabila harus disandingkan pada saat test dengan peserta Ujian lainnya," katanya.
Adang menegaskan, pihaknya meminta Memprioritaskan Penempatan Guru Honorer yang Lulus Test untuk mengajar di Sekolah asal (Induk) Pelamar, sehingga tidak perlu lagi mengulang di test tahap kedua apabila sudah dinyatakan Lulus di Test Tahap 1.***