Dibuka! KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Berikut Jadwal Pendataan, Besaran Rupiah, dan Fasilitasnya

- 21 September 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi KJP Plus yang kini sudah dibuka
Ilustrasi KJP Plus yang kini sudah dibuka /Pexels/Cottonbro/

JURNAL SOREANG- Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov) DKI Jakarta.

Program ini diperuntukan khusus bagi warga DKI Jakarta usia sekolah 6 - 21 tahun, yang berasal dari keluarga kurang mampu.

KJP ini, diadakan guna terwujudnya wajib belajar 12 tahun, dengan harapan mampu menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan secara adil dan merata.

Baca Juga: Banyak Beasiswa Kuliah di Jepang, KBRI Tokyo dan PPI Jepang Gelar Webinar untuk Informasi Beasiswa

Sebelumnya, tahap program KJP Plus ini telah diterima sebanyak 859.468 siswa.

Untuk tahap kedua ini, pendataan program KJP akan dilakukan hingga 13 Oktober 2021, berikut mekanisme pendataannya :

13 - 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara, yang didapat dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.

Pada jangka waktu ini calon penerima juga diharuskan melengkapi berkas melalui sekolah.

Baca Juga: Saatnya Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama Alumni UPI Lebih Berperan, Pengurus Baru Ingin Berikan Beasiswa

27 - 30 September 2021
Mekanisme selanjutnya adalah verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP.

1 - 13 Oktober 2021
Mekanisme pendataan terakhir yakni munculnya data final penerima yang telah ditetapkan.

Nilai besaran dari program KJP Plus yang diterima secara personal berkisar Rp250 ribu hingga Rp450 ribu perbulannya.

Sementara untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) akan mendapatkan bantuan sekiranya Rp1,8 Juta per semester.

Baca Juga: Antisipasi Anak Putus Sekolah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Berikan Beasiswa Calakan

Selanjutnya, penerima KJP Plus ini bisa menggunakan fasilitas khusus yang berhubungan dengan program sekolah.

Sementara itu, penerima KJP juga bisa mendapatkan fasilitas lain yang telah ditetapkan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Fasilitas program KJP Plus tersebut antara lain :
1. Gratis TransJakarta
2. Gratis masuk Ancol
3. Gratis masuk museum
4. Gratis masuk ragunan
5. Gratis masuk Monas
6. Belanja 6 jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: Cek Nama Anda, Aperti BUMN Umumkan 47 Penerima Beasiswa 2021

Catatan : bagi peserta didik yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsostek Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili di

KLIK DI SINI

***

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x