1 - 13 Oktober 2021
Data final penerima KJMU ditetapkan.
Penerima KJMU akan mendapatkan dua jenis bantuan biaya, yakni biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.
Biaya penyelenggaraan pendidikan akan dikelola oleh PTN atau PTS masing-masing penerima.
Sedangkan biaya pendukung personal berupa bantuan biaya hidup yakni biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.
Baca Juga: Antisipasi Anak Putus Sekolah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Berikan Beasiswa Calakan
Total besaran biaya KJMU yang dikeluarkan yakni Rp9 Juta persemesternya.***