JURNAL SOREANG- Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, ada dua prinsip yang perlu dijaga dalam sistem penjaminan mutu agar dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan. Kedua prinsip tersebut adalah independensi antarfungsi yang ada dalam sistem, dan adanya partisipasi publik.
Menteri Nadiem menjelaskan, prinsip independensi memerlukan pemisahan antara tiga fungsi dalam sistem penjaminan mutu.
Ketiga fungsi tersebut meliputi fungsi penyusunan standar yang menjadi kriteria mutu, fungsi penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada standar, dan fungsi evaluasi terhadap keberhasilan penyelenggara dalam memenuhi standar.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Nadiem Makarim Saat Terjun ke Sekolah Memantau PTM Terbatas
“Tiga fungsi ini harus ada pembagian dan alokasi dari tiga pihak yang berbeda. Jika ketiga fungsi ini dilakukan oleh satu pihak yang sama, maka proses dan hasilnya tidak akan objektif,” tuturnya, baru-baru ini.
Dalam sistem penjaminan mutu yang berlaku saat ini, Mendikbudristek menuturkan ada pemisahan yang jelas antara ketiga fungsi tersebut.
Fungsi penyusunan standar yang menjadi kriteria mutu, katanya, dijalankan oleh Kemendikbudristek. Sedangkan fungsi penyelenggaraan pendidikan, dijalankan oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi.
“Dan fungsi evaluasi, dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional dan lembaga akreditasi mandiri,” jelasnya.