Kemendikbudriatek Buat Aturan Baru Bantuan Operasi Sekolah (BOS), Penerima BOS Harus Punya 60 Murid

- 8 September 2021, 13:46 WIB
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang hanya bisa dinikmati sekolah dengan siswa minimal 60 orang..
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang hanya bisa dinikmati sekolah dengan siswa minimal 60 orang.. /Dok. Kemendikbud.

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih  menyatakan, ada aturan baru yakni  PermendikbudRistek nomor 6 tahun 2021 yang mensyaratkan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) minimal harus memiliki 60 murid.  

Pihaknya menolak aturan ini karena mendiskriminasi hak dasar anak-anak Indonesia untuk bersekolah."Aturan ini juga melanggar konstitusi kita,” tegas Fikri dalam pernyataannya, Selasa, 7 September 2021.

Dia menyatakan, aturan yang membatasi sekolah penerima BOS harus memiliki siswa minimal 60 orang tersebut menyalahi konstitusi negara secara umum.

Baca Juga: Hampir 1.000 Sekolah Tak Dapat Dana BOS Hanya Soal Sepele Ini

 “Preambule (pembukaan) UU Dasar menegaskan tujuan negara salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.

Fikri menambahkan, tujuan alokasi dana BOS sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (2), bahwa Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.  

“Kewajiban ini secara leterlijk atau harfiah, sehingga BOS menjadi hak setiap anak sekolah di Indonesia untuk menikmatinya tanpa kecuali,” jelasnya.

Baca Juga: Tekan Potensi Penyalahgunaan Dana Desa, Polri Berikan Pendampingan Edukasi Melalui Aplikasi BOS

Adanya persyaratan jumlah murid bagi sekolah penerima dana BOS tertera dalam PermendikbudRistek nomor 6/2021 Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.    

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x