Aturan Sumbangan Sekolah Belum Jelas, Pihak Sekolah Jadi Gamang

- 1 Mei 2021, 15:17 WIB
Foto bersama peserta Diskusi Fokus Terpumpun Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan Jawa Barat (DPJB). (29/04/2021).
Foto bersama peserta Diskusi Fokus Terpumpun Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan Jawa Barat (DPJB). (29/04/2021). /Dewan Pendidikan Jabar/

JURNAL SOREANG- Bertempat di Grand Hotel Sunshine Soreang,  Kabupaten Bandung,  Dewan Pendidikan Jawa Barat (DPJB) yang difasilitasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekda  Jawa Barat melaksanakan Forum Diskusi Terpumpun tentang Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BPOD). Selain dihadiri oleh seluruh anggota dan beberapa orang tim teknis DPJB, kegiatan ini dihadiri juga oleh Sekretaris DisdikJawa Barat, Wahyu Mijaya,  dan perwakilan dari Bappeda Jabar.

Ketua DPJB Prof. Dr. H. Amung Ma’mun, M.Pd. saat menyampaikan pengantar diskusi menyampaikan,  DPJB telah berupaya menjembatani kepentingan pemerintah Jawa Barat dan masyarakat termasuk dalam hal pembiayaan pendidikan di daerah.

"Di satu sisi DPJB mendorong Pemprov Jabar untuk menyediakan anggaran pendidikan yang proporsional untuk pembiayaan pendidikan pada jenjang SMA, SMK, dan SLB, dan di sisi lain masyarakat pun diajak untuk ikut berpartisipasi dalam hal pembiayaan pendidikan melalui sumbangan," katanya, Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Diterpa Kasus atas Tuduhan Bullying di Sekolah, Park Hye Soo Mengantongi Kontrak Baru untuk film You and I

 Oleh karena itu, antara pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi dalam peningkatan mutu pendidikan, termasuk dalam hal pembiayaan pendidikan.

"Hal ini sesuai dengan amanat pasal 46 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.” katajya.

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyatakan bahwa “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.” Selanjutnya, Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan bahwa “Pendanaan penyelenggaraan pendidikan di daerah provinsi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan masyarakat.”

Baca Juga: Dorong Kesiapan Sekolah Gelar PTM Terbatas, Kemendikbud Evaluasi Isi Daftar Periksa

"Walau demikian, mengingat belum adanya payung hukum yang jelas terkait dengan teknis peranserta orang tua/masyarakat dalam memberikan sumbangan kepada satuan pendidikan, sekolah-sekolah banyak yang gamang untuk menggali sumbangan dari orang tua/ masyarakat melalui komite sekolah karena takut disebut pungutan liar (pungli) dan ujung-ujungnya berurusan dengan aparat hukum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah