Baca Juga: Intan Wisni Wakili Indonesia di Miss Eco International, Roy Suryo: Jadi Ingat Siapa Ya?
Menanggapi pernyataan Walikota Balikpapan Mendikbud berharap, dengan divaksinasinya PTK kota Balikpapan secara lengkap, satuan pendidikan dapat segera memberikan opsi PTM terbatas sesuai dengan SKB Empat Menteri. Tidak perlu menunggu tahun ajaran baru untuk memulai PTM terbatas.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 diumumkan menyatakan bahwa setelah PTK di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap.
Pemerintah pusat/pemerintah daerah kantor/kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk (1) memberikan layanan PTM terbatas; dan (2) memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)..***