Besaran KIP Kuliah 2021 dan Biaya Hidupnya Naik Drastis, Ini Penjelasannya

- 28 Maret 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah yang tahun 2021 besarannya naik termasuk biaya hidup.
Ilustrasi KIP Kuliah yang tahun 2021 besarannya naik termasuk biaya hidup. /Dok. Kemendkibud.go.id

JURNAL SOREANG- Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kesembilan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka. Beasiswa yang diberikan melalui KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu pada pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas, sehingga visi Presiden Joko Widodo terkait SDM unggul Indonesia dapat segera terwujud.

“Ini jadi kebijakan yang akan mewujudkan bukan hanya keadilan sosial. Namun, mobilitas sosial yang lebih tinggi sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya,” kata Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, dalam pernyataannya,  Jumat 26 Maret 2021.
 
KIP Kuliah Merdeka sebagai wujud komitmen Kemendikbud dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata, berkualitas, dan berkesinambungan. Pendidikan tinggi berpotensi memberikan dampak positif tercepat dalam pembangunan SDM unggul sesuai visi Presiden Joko Widodo.
 
“Oleh karena itu, kami di Kemendikbud meningkatkan besaran bantuan biaya pendidikan atau uang kuliah dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan demikian, kami berharap KIP Kuliah semakin memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya,” tutur Mendikbud.

Kemendikbud mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021.

Baca Juga: Anggaran KIP Kuliah 2021 Jadi Rp2,4 Triliun, Segera Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2021, Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima Beasiswa

Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp1,3 triliun pada 2020, menjadi sebesar Rp 2,5 triliun.
 
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud. Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing.

“Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal 12 juta rupiah. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal 4 juta rupiah. Dan prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal 2,4 juta rupiah,” terang Mendikbud.

Baca Juga: Kuliah Gratis! Pendaftaran PIP Kembali di Buka, KIP Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan, Ini Cara Dapat Subsidi

Baca Juga: Kabar Gembira, 400.000 Mahasiswa Akan Dapat KIP Kuliah

Kemudian, berbeda dengan skema pada tahun sebelumnya, kini biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah. Indeks ini disesuaikan dengan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas) tahun 2019.

“Besaran biaya hidup yang diterima mahasisa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp800.000, klaster kedua sebesar Rp950.000, klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta. Sedangkan untuk klaster keempat sebesar Rp1.250.000, dan klaster kelima sebesar Rp1,4 juta,” jelas Mendikbud.
 
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan,  program KIP yang diluncurkan sejak tahun 2014 telah menunjukkan capaian yang sangat positif dengan ditandai meningkatnya rata-rata lama sekolah. Melalui KIP Kuliah ini, pemerintah lebih membuka banyak kesempatan bagi generasi muda yang berlatar belakang ekonomi lemah untuk mengubah nasib sekaligus memotong rantai kemiskinan.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah