Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 versi Kemendikbud Banjir Kritik, Ini Masalahnya

- 13 Januari 2021, 13:01 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengkritik peta jalan pendidikan Kemendikbud
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengkritik peta jalan pendidikan Kemendikbud /FPKS/PKS

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih menyatakan peta jalan pendidikan tahun 2020-2035 yang sudah dibuat oleh Kemendikbud  masih masih perlu banyak revisi. 

Akibatnya peta jalan pendidikan biru menerima banjir kritik baik dari DPR maupun ormas keagamaan.

“Karenanya Komisi X membentuk panitia kerja (panja) peta jalan Pendidikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” kata Fikri saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pimpinan organisasi masyarakat keagamaan pengelola pendidikan yang digelar secara virtual, Selasa,12 Januari 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Mengalami Efek Samping setelah Menerima Vaksinasi Perdana Covid-19 Sinovac

Fikri sebagai pimpinan rapat menyatakan, agenda RDPU panja kali ini adalah untuk mengkaji konsep Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang telah diluncurkan Kemendikbud dan meminta masukan kelompok masyarakat, khususnya dari ormas keagamaan.   

Ormas yang hadir dalam RDPU virtual tersebut di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, pimpinan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), serta Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).

Fikri mengungkapkan, sebelumnya Komisi X DPR telah memberi banyak catatan atas munculnya dokumen peta jalan Pendidikan 2020-2035.   Catatan tersebut juga telah diberikan kepada Kemendikbud agar menjadi revisi atas konsep peta jalan yang sudah dibuat.

Baca Juga: Pengamat Pendidikan: Belajar Daring Banyak Kekurangan, Tapi Ini yang Terbaik Saat Pandemi

"Peta jalan Pendidikan sebagai dokumen negara yang akan menjadi dasar kebijakan pendidikan sampai dengan tahun 2035 belum dilengkapi dengan dasar hukum dan kajian dalam bentuk naskah akademik,” ujar Fikri asal Dapil Kabupaten dan Kota Tegal serta Kabupaten Brebes.
 
Selain itu, platform digital pendidikan sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang ada dalam peta jalan tersebut dianggap belum mencerminkan keragaman kebutuhan daerah. 
“Baik dari sisi kurikulum, kualitas pendidik, maupun pengelolaan satuan pendidikan yang belum mengecer kebutuhan daerah,” imbuh Fikri.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x