Merdeka Belajar, Begini Maksudnya

Sam
- 2 Desember 2020, 16:44 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah. /Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sistem pembelajaran saat mengenyam pendidikan formal, maka diperlukan adanya reformasi pendidikan.

Selama ini para murid disamakan levelnya tanpa mempertimbangkan kompetensi anak bisa menyesuaikan atau tidak.

Maka dari itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan reformasi pendidikan melalui kebijakan Merdeka Belajar.

Baca Juga: Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Jangan Ada Diskriminasi Diantara Kita

Demikian yang diinformasikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

“Konsep reformasi pendidikan yang akan dilakukan Kemendikbud melalui 'Merdeka Belajar' yakni memberikan kemerdekaan pada guru untuk mengajar pada level yang sesuai dengan murid,” ujar Nadiem dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020, dikutip dari Antara.

Dalam hal ini, Kemendikbud akan memberikan kemerdekaan bagi guru untuk menentukan level yang sesuai bagi para muridnya. 

Baca Juga: Di Usia 1 Tahun, PRMN Telah Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur di Seluruh Indonesia

Setelah itu Kemendikbud akan memberikan hasil diagnostik melalui daring. Dengan demikian, guru dapat menentukan sendiri level kurikulum yang sesuai untuk muridnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x