Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” katanya.
Baca Juga: CEK DI SINI: Preview dan Link Live Streaming Liga Champions Grup E. Chelsea dan Sevilla Berpeluang
Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini.
"Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.
Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dengan biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, maka kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.***