Kemendikbud Buat Terobosan Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK, Ini Lima Inovasinya

- 25 November 2020, 06:25 WIB
Arsip Foto. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 4 November 2020.
Arsip Foto. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 4 November 2020. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” katanya.

Baca Juga: CEK DI SINI: Preview dan Link Live Streaming Liga Champions Grup E. Chelsea dan Sevilla Berpeluang

Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini.

"Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dengan biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, maka kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x