Kemendikbudristek Gelar Uji Publik Permendikbudristek Kurikulum Merdeka, Ingin Tahu Hasilnya?

20 Februari 2024, 09:15 WIB
Kemendikbudristek melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka pada 16 Februari 2024. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG - Kemendikbudristek melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka pada 16 Februari 2024.

Uji publik dihadiri oleh 152 orang perwakilan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia.

Para peserta berasal dari unsur kepala satuan pendidikan, pendidik, dinas pendidikan dan pengawas, yayasan penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan mitra pendidikan.

Baca Juga: Memberdayakan Pendidik dengan PMM: Revolusi Pendidikan melalui Kurikulum Merdeka

Kepala BSKAP, Anindito Aditomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Permendikbudristek yang sedang dirancang merupakan bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap.

“Pengembangan Kurikulum Merdeka dilakukan sejak awal 2020 dan diterapkan secara terbatas di sekitar 3.000 Sekolah Penggerak pada 2021. Pada tahap berikutnya, yaitu tahun 2022 dan 2023, Kurikulum Merdeka menjadi opsi yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan," kata Anindito.

Pada tahap tersebut, lebih dari 300 ribu satuan pendidikan secara sukarela memilih untuk mulai menerapkan Kurikulum Merdeka. Ini mencakup sekitar 80% dari satuan pendidikan formal di Indonesia,” jelas Anindito.

 

Pada 2024 penerapan kurikulum baru akan diperkuat dengan adanya Permendikbudristek Kurikulum Merdeka. Regulasi ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan kurikulum nasional.

"Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20% satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” tambah Anindito.

Menurut Anindito, yang paling penting ditekankan dalam penerapan Kurikulum Merdeka adalah tujuannya. Pergantian kurikulum hanya cara untuk mencapai tujuan yang kita inginkan bersama, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid.

Baca Juga: Contoh Latihan Soal Materi Pelajaran Bahasa Indonesia Khusus Kelas 1 SD Bab 4 Berdasarkan Kurikulum Merdeka

"Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila,” ujar Anindito.

Sedangkan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Zulfikri, menegaskan bahwa kurikulum ini merupakan milik kita semua.

“Hakikatnya pendidikan bersifat inklusif, hadir untuk semua anak. Dunia pendidikan terbuka menerima peserta didik dengan segala kondisi. Peran pendidik menjadikan peserta didik yang mempunyai kekurangan untuk mampu mencari dan menemukan kekuatan di balik kekurangannya. Seorang guru sejati, ikhlas menerima peserta didik apa adanya,” jelas Zulfikri.

 

Proses pengembangan yang berkelanjutan dan partisipatif merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diluncurkan tepat guna bagi pendidikan, termasuk kurikulum.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler