Rakor SPBE 2023, Wujud Komitmen Kemendikbudristek dalam Mendukung Transformasi Digital, Ini Maksudnya

19 November 2023, 17:07 WIB
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada 12-15 November 2023. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG– Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada 12-15 November 2023.

Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyelaraskan kesepahaman, membangun komitmen, memperkuat kolaborasi, dan mengoptimalkan implementasi SPBE dalam mendukung percepatan transformasi digital pendidikan.

Implementasi SPBE Kemendikbudristek mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) selaku Koordinator SPBE Nasional dengan capaian indeks 3,86 pada tahun 2022. Hal tersebut merupakan capaian indeks tertinggi dari 103 (seratus tiga) kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan kerja keras bersama seluruh jajaran Kemendikbudristek dalam rangka mendorong terwujudnya transformasi digital pendidikan.

Ia berharap, capaian ini menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan kualitas SPBE pada beberapa sektor di lingkungan Kemendikbudristek.

“Terima kasih atas kerja keras Bapak/Ibu atas capaian ini, semoga Rakornas SPBE menjadi momentum yang menguatkan kita bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan implementasi SPBE. Mari, kita terus meningkatkan kualitas SPBE sebagai gerakan bersama mewujudkan Merdeka Belajar,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga: FDK UIN Bandung Gelar Seminar Prospek Profesi Jurnalis di Era Digital, Cerah atau Malah Madesu?

Rakornas tahun ini mengangkat tema “Mendukung Transformasi Digital Pendidikan melalui Penguatan SPBE di Lingkungan Kemendikbudristek”.

Upaya dalam meningkatkan pengelolaan dan implementasi SPBE juga telah dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 8 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.

Selain itu, Kemendikbudristek juga telah membentuk Tim Koordinasi SPBE Kemendikbudristek berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 310/P/2023.

Sebagaimana Merdeka Belajar yang mengedepankan gotong royong, maka penguatan tata kelola dan implementasi SPBE dikatakan Mendikbudristek, harus dilakukan bersama-sama.

 

Tugas ini menurutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal selaku koordinator maupun Pusdatin sebagai pengelola. “SPBE adalah tanggung jawab kita semua seluruh unit utama dan satker di lingkungan kementerian,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin, Kemendikbudristek, M. Hasan Chabibie mengatakan bahwa perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarah kepada digitalisasi menuntut pemerintahan yang lebih responsif dan berkualitas dalam memberikan layanan.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler