JURNAL SOREANG - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) telah mengumumkan pembukaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, yaitu mulai dibuka pada 6 Juni 2023.
Wahyu Mijaya, Kepala Disdik Jabar, berkata “Kami menghimbau orang tua yang memiliki putra-putri yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah, baik SMA, SMK, atau SLB, untuk segera mempersiapkan diri mendaftarlah sesuai kondisi putra-putrinya,"
Berikut adalah 5 jalur yang dapat digunakan untuk PPDB tahun 2023 dan Jadwal pendaftarannya.
1. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yang meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa, serta afirmasi kondisi tertentu.
Afirmasi kondisi tertentu yang dimaksud, seperti korban bencana alam, putra-putri satuan tugas Covid-19, dan yang lainnya.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru
Jalur ini diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas.
3. Jalur Prestasi
Jalur ini terdiri dari nilai raport atau kejuaraan. Pada jalur prestasi nilai rapor, akan menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester 5.
Baca Juga: Bacaan Sholawat Nabi Pembuka Pintu Rezeki dan Segala Hajat, Anjuran dari Gus Baha, Murid Mbah Moen
Sedangkan pada jalur prestasi kejuaraan, akan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh Calon Peserta Didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan (sekolah) pendidikan tujuan.
Adapun jalur prestasi pada SMK, terdiri dari prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi kejuaraan.
4. Jalur Zonasi
Jalur ini merupakan jalur PPDB pada SMA.
Jalur Zonasi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, penyebaran SMP/MTS, dan letak sekolah tujuan terhadap domisili calon peserta didik.
PPDB Zonasi dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
Baca Juga: Unpad Jadi Tuan Rumah ASEAN Higher Education Conference 2023, Berikut Jadwal dan Rangkaian Acaranya
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3 T (terdepan, terpencil, dan tertinggal),
Serta sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi kriteria ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
5. Jalur Prioritas Terdekat
Jalur ini merupakan jalur PPDB pada SMK.
Baca Juga: PPDB 2023: Ini 15 SMP Negeri di Kabupaten Jepara dengan Akreditasi A, Unggul dan Berprestasi!
Jalur Prioritas Terdekat menggunakan sistem seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili Calon Peserta Didik ke sekolah tujuan, tanpa dipengaruhi oleh zonasi.***