Menkeu dan Mendikbudristek Berkomitmen Wujudkan Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana

4 April 2022, 07:49 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan Dana Indonesiana sebagai Merdeka Belajar Episode Kedelapan Belas, baru-baru ini. /Kemdikbud ristek /

JURNAL SOREANG- Presiden Joko Widodo bersama para pemangku kepentingan bidang kebudayaan pada 2018 mencetuskan gagasan dana abadi untuk mendukung upaya pemajuan kebudayaan.

Gagasan tersebut oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek kemudian didorong sebagai tindak lanjut dari hasil Kongres Kebudayaan Tahun 2018 yang sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan Dana Indonesiana sebagai Merdeka Belajar Episode Kedelapan Belas, baru-baru ini.

Baca Juga: Delegasi EdWG G20 Kunjungi Candi Borobodur dan Prambanan, Warisan Kebudayaan Indonesia

“Dana Indonesiana sebagai dana abadi kebudayaan adalah bukti bahwa pemerintah hadir dan bergerak bersama masyarakat untuk mewujudkan Merdeka Berbudaya,” ujar Mendikbudristek.

Menteri Sri Mulyani mengungkapkan pada tahun 2020 dan 2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 triliun yang dikelola bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Dana Abadi Kebudayaan.

“Dengan terbentuknya Dana Indonesiana, kita memenuhi janji Presiden. Tahun depan kita harapkan diisi lagi sehingga mencapai Rp5 triliun,” ujar Menteri Sri Mulyani.

Dari total anggaran Rp3 triliun yang dikelola LPDP, Sri Mulyani mengatakan selama dua tahun dana ini telah menghasilkan keuntungan sebesar Rp200 miliar.

Baca Juga: Dari Ruwatan Massal Hingga Tiga Konsensus Global, Kemendikbudristek Kedepankan Kebudayaan pada G20

Estimasi pendapatan tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp165 Miliar, sehingga jika ditambahkan dengan pendapatan tahun 2021, total hasil kelolaan yang tersedia sampai dengan akhir tahun 2022 adalah sebesar Rp200 Miliar.

Dana ini, lanjutnya, bisa dipakai oleh semua pelaku seni dan pelaku budaya untuk membangkitkan kembali gairah serta aktivitas-aktivitas kebudayaan yang sempat terhenti karena pandemi. “Jadi siapa saja, ayo segera mendaftar untuk mendapatkannya,” tutur Sri Mulyani.

Pada kesempatan ini, Menteri Sri Mulyani juga menegaskan dana hibah yang diberikan melalui Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan tidak mengurangi Dana Abadi Kebudayaan yang ada.

Baca Juga: Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) Minta Pemkot Cimahi Tidak Asal Buat Perda Pemajuan Budaya, Ini Alasannya

“Jadi dana abadi ini adalah _top up_ (tambahan). Sehingga saya berharap ini (dana abadi) akan menjadi booster. Ini adalah booster supaya teman-teman kesenian dan kebudayaan aktivitasnya bisa semakin meningkat atau pulih kembali dan menjadi _recover together, recover stronger_,” tutur Menteri Sri Mulyani.

Untuk diketahui, FBK adalah kegiatan pendukungan berupa fasilitasi dana hibah yang diberikan kepada suatu kelompok kebudayaan atau perseorangan, tidak diperuntukkan untuk pembangunan fisik dan non-komersial, serta dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait bidang kebudayaan untuk mendorong upaya pemajuan kebudayaan secara langsung dan menyeluruh.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler