Catat! Berikut Jadwal Pendataan, Besaran, dan Fasilitas KPJ Plus Tahap II Tahun 2021

21 September 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi Beasiswa KPJ Plus dari DKI Jakarta /Instagram/@beasiswaNTB

 

JURNAL SOREANG- Catat, berikut jadwal pendataan, besaran, dan fasilitas yang akan didapat untuk menerima manfaat kartu Jakarta Pintar (KJP).

Program ini, khusus diperuntukan bagi mereka yang berdomisili di DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-21 tahun, yang berasal dari keluarga yang tidak mampu khususnya dari segi ekonomi.

Program ini, diharapkan mampu menjamin untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun serta, memberikan akses dan kualitas pendidikan secara adil dan merata.

Sebanyak 859.468 siswa, telah menerima manfaat dari program tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Begini Momen Sultan Hassanal Bolkiah Memberikan Beasiswa Bagi Pelajar Brunei Darussalam Berprestasi

Program KJP akan dilakukan hingga 13 Oktober 2021, berikut mekanisme pendataannya :

13 - 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara, yang didapat dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.

Pada jangka waktu ini calon penerima juga diharuskan melengkapi berkas melalui sekolah.

27 - 30 September 2021
Mekanisme selanjutnya adalah verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta yang Diperiksa KPK

1 - 13 Oktober 2021
Mekanisme pendataan terakhir yakni munculnya data final penerima yang telah ditetapkan.

Nilai besaran dari program KJP Plus yang diterima secara personal berkisar Rp250 ribu hingga Rp450 ribu perbulannya.

Sementara untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) akan mendapatkan bantuan sekiranya Rp1,8 Juta persemester.

Baca Juga: Tidak Perlu Jauh, Inilah 5 Negara di Asia dengan Beasiswa yang Sangat Tinggi untuk Pelajar

Selanjutnya, penerima KJP Plus ini bisa menggunakan fasilitas khusus yang berhubungan dengan program sekolah.

Sementara itu, penerima KJP juga bisa mendapatkan fasilitas lain yang telah ditetapkan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Fasilitas program KJP Plus tersebut antara lain :
1. Gratis TransJakarta
2. Gratis masuk Ancol
3. Gratis masuk museum
4. Gratis masuk ragunan
5. Gratis masuk Monas
6. Belanja 6 jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: Daftar Negara di Asia yang Berikan Tunjangan Beasiswa Tertinggi untuk Kuliah, Manfaatkan Ya

Catatan : bagi peserta didik yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsostek Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili dengan mengklik link

 KLIK DI SINI.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler