Baru Menggeliat, Objek wisata di Kabupaten Garut Kembali Ditutup

- 5 Oktober 2021, 20:11 WIB
Ilustrasi salah satu objek wisata cipanas Garut.
Ilustrasi salah satu objek wisata cipanas Garut. /PRIATIM PRMN/RIZZA KAMPANI FAMELA/

JURNAL SOREANG - Karena masih masuk Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi COVID-19, objek wisata di Kabupaten Garut kembali ditutup untuk umum.

Padahal Kabupaten Garut sebelumnya masuk pada PPKM Level 2 yang membolehkan destinasi wisata dibuka untuk umum.

Itu pun syaratnya mematuhi protokol kesehatan seperti membatasi kunjungan, tidak berkerumun, dan selalu pakai masker.

"Kalau berdasarkan Inmendagri di Level 3 seperti itu (wisata ditutup), kita tunggu Surat Edaran Bupati," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan di Garut, Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Sunnah Rebo Wekasan, Latin dan Terjemahan

Menurut Budi seperti dilansirkan Antara, kebijakan penerapan PPKM Level 3 adalah keputusan pemerintah pusat.

Sementara pemerintah daerah hanya mengikuti aturan tersebut, seperti menutup tempat wisata untuk mencegah penularan wabah COVID-19.

Alasan Garut kembali menjadi PPKM Level 3, indikatornya dinilai dari tingkat vaksinasinya, bukan lagi dari tingkat penularan wabah maupun penerapan protokol kesehatan.

Lebih lanjut Budi menuturkan, di daerah Jawa Barat, hanya Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran yang menerapkan PPKM Level 2.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x