Juara Grup Piala Presiden 2022, Lagi Laga Persib Digelar Tanpa Penonton, Ini yang Dilakukan Polresta Bandung

- 27 Juni 2022, 12:44 WIB
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi, Kusworo Wibowo (tengah) memperlihatkan surat edaran dari Komisi Disiplin Piala Presiden 2022 terkait laga Persib Bandung pada tanggal 1 Juli 2022 nanti di depan perwakilan bobotoh di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 27 Juni 2022.
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi, Kusworo Wibowo (tengah) memperlihatkan surat edaran dari Komisi Disiplin Piala Presiden 2022 terkait laga Persib Bandung pada tanggal 1 Juli 2022 nanti di depan perwakilan bobotoh di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 27 Juni 2022. /Ade Mamad/ Jurnal Soreang /

JURNAL SOREANG - Jelang laga Persib sebagai juara grup C pada perhelatan Piala Presiden 2022, yang akan berlangsung di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, pada hari Jumat 1 Juli 2022 nanti, Polresta Bandung mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan sejumlah perwakilan bobotoh.

Rakor tersebut digelar di Mapolresta Bandung, Senin 27 Juni 2022 yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi, Kusworo Wibowo.

Kapolresta mengatakan bahwa rakor tersebut sebagai tindak lanjut dari edaran surat yang dikeluarkan oleh Komisi Disiplin Piala Presiden 2022.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Hampir Tak Kasat Mata! Lihat Es Krim dalam Gambar? Jika Menemukan Kamu Super Teliti!

"Agenda rapat pada hari sebetulnya sudah kami agendakan dari minggu yang lalu, karena kita melihat bahwa persib itu maju dalam juara group. Sehingga akan ada pertandingan berikutnya di Bandung, maka kami perlu persiapkan terkait rencana pengamanannya," kata Wibowo kepada Jurnal Soreang usai mengadakan rapat di Mapolresta Bandung, Soreang.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan bahwa ada 4 sanksi yang harus diterima dan dilaksanakan terkait laga Persib.

"Ada 4 item dalam salinan keputusan tersebut, di mana isi salinan keputusannya adalah, yang pertama bahwa Panitia Pelaksanaan Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) dilarang menyelenggarakan pertandingan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, yang kedua dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden tahun 2022, yang ketiga, sanksi denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan empat, Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," tegasnya.

Baca Juga: Catat Sejarah! Jelang HUT Bhayangkara, Polsek Cikancung Polresta Bandung Gelar Nikah Massal Bagi Masyarakat

Terkait poin yang kedua, Kapolresta menjelaskan bahwa pihaknya berencana melakukan pengamanan untuk laga Persib nanti.

Halaman:

Editor: Ade Mamad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x