JURNAL SOREANG - Jelang laga Persib sebagai juara grup C pada perhelatan Piala Presiden 2022, yang akan berlangsung di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, pada hari Jumat 1 Juli 2022 nanti, Polresta Bandung mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan sejumlah perwakilan bobotoh.
Rakor tersebut digelar di Mapolresta Bandung, Senin 27 Juni 2022 yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi, Kusworo Wibowo.
Kapolresta mengatakan bahwa rakor tersebut sebagai tindak lanjut dari edaran surat yang dikeluarkan oleh Komisi Disiplin Piala Presiden 2022.
"Agenda rapat pada hari sebetulnya sudah kami agendakan dari minggu yang lalu, karena kita melihat bahwa persib itu maju dalam juara group. Sehingga akan ada pertandingan berikutnya di Bandung, maka kami perlu persiapkan terkait rencana pengamanannya," kata Wibowo kepada Jurnal Soreang usai mengadakan rapat di Mapolresta Bandung, Soreang.
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan bahwa ada 4 sanksi yang harus diterima dan dilaksanakan terkait laga Persib.
"Ada 4 item dalam salinan keputusan tersebut, di mana isi salinan keputusannya adalah, yang pertama bahwa Panitia Pelaksanaan Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) dilarang menyelenggarakan pertandingan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, yang kedua dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden tahun 2022, yang ketiga, sanksi denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan empat, Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," tegasnya.
Terkait poin yang kedua, Kapolresta menjelaskan bahwa pihaknya berencana melakukan pengamanan untuk laga Persib nanti.