DPR Fokuskan Masalah Pembinaan, Pembibitan dan Infrastruktur dalam revisi UU SKN

Sam
1 Oktober 2020, 19:24 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi (kanan) berbincang dengan anggota Komisi X DPR RI Rano Karno (kiri) saat kunjungan kerjanya ke Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Kamis 1 Oktober 2020. /Sam
 
JURNAL SOREANG - Pembinaan, Pembibitan dan Infrastruktur menjadi fokus DPR RI dalam revisi Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Hal itu dianggap mendesak, terutama di daerah.
 
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi saat kunjungan kerjanya ke Stadion Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Kamis 1 Oktober 2020. 
 
"Pertama, ada kendala besar terkait pembiayaan, dalam hal ini Pemerintah Daerah bisa membangun sejumlah infrastruktur olahraga, namun tidak bisa merawat. Kedua terkait masalah pembibitan calon atlet, harus dimulai dari sekolah-sekolah, seperti Sekolah khusus Olahraga yang sangat dibutuhkan sekali, karena konsep anggaran di pemerintah daerah itu adalah Money Follow Function artinya  belanja tidak lagi dibagi secara merata kepada setiap tugas dan fungsi. Oleh karena itu sistem ini harus kita ubah, sehingga program pembibitan atlet menjadi target setiap pemerintah daerah," kata Dede. 
 
Baca Juga: Resmi Jadi Venue Piala Dunia U-20, Rp109 miliar Disiapkan untuk Renovasi Stadion Si Jalak Harupat
 
Kemudian Dede juga menyinggung terkait perawatan sarana dan prasarana olahraga yang ada di daerah. Pemerintah daerah harus bisa menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan. Sehingga sarana dan prasarana yang membutuhkan biaya besar bisa tercukupi dengan adanya kerjasama tadi. 
 
"Pemerintah daerah harus bisa menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah daerah. Sehingga biaya perawatannya bisa tercukupi. Seperti sekolah olahraga, universitas atau perguruan tinggi, TNI dan lain-lain,"ucapnya. 
 
Terkait potensi Atlet yang ada di Kabupaten Bandung, Dede Yusuf pun mengakui, pada dasarnya Kabupaten Bandung salahsatu daerah yang mampu mencetak atlet-atlet di level nasional. Hanya saja dari sisi anggaran yang masih kecil. 
 
Baca Juga: Resmi Jadi Venue Piala Dunia U-20, Rp109 miliar Disiapkan untuk Renovasi Stadion Si Jalak Harupat
 
"Dari sisi pembinaan atlet, Kabupaten Bandung memang cukup baik, namun dari sisi anggaran yang masih kecil, dikisaran 0,6 sampai dengan 0,7 persen dari APBD, sedangkan yang diharapkan pemerintah daerah adalah adanya peraturan undang-undang yang bisa mematok berapa persenkah untuk masalah keolahragaan di tiap pemerintah daerah," katanya. 
 
Namun demikian, Dede Yusuf pun menjelaskan persentase anggaran tadi yang sedang difikirkan pola dan metodenya, sehingga besaran persentase anggaran harus tepat sasaran sesuai target pemerintah daerah masing-masing. 
 
"Kalau kita patok persentasenya, maka semua kedinasan akan meminta persentase, akan tetapi kita harus tahu dulu target pemerintah daerah terkait keolahragaan itu apa?, prestasi kah? atau membangun masyarakat yang sehat?," imbuhnya. 
 
Baca Juga: Resmi Jadi Venue Piala Dunia U-20, Rp109 miliar Disiapkan untuk Renovasi Stadion Si Jalak Harupat
 
Sehingga sistem perundang-undangan keolahragaan bisa tepat sasaran, maka pembinaan olahraga,menciptakan masyarakat yang sehat, pemerintah mampu memfasilitasi sarana prasarana olahraga, serta kerjasama dengan pihak-puhak lain pun juga bisa berjalan. 
 
"Maka langkah-langkah tadi yang sedang kita fikirkan, maka dari itu kita baru melakukan tahap penyusunan, menampung semua masukan-masukan, termasuk dari klub-klub besar terkait sistem pembinaan, serta membangun aturan mainnyany baik. Oleh karena itu, kita belum sampai pada satu konklusi untuk membangun hal itu, karena tiap daerah mempunyai sarana dan keunggulannya masing-masing. Maka dengan adanya undang-undang keolahragaan ini diharapkan bisa menjadi manifesto untuk metode yang cocok digunakan Indonesia," kata Dede. ***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler