Catat Lokasi dan Waktunya! Tiket Persib Bandung Kontra Rans Nusantara Sudah Bisa Ditukar ke Gelang Penanda

1 September 2022, 12:06 WIB
Catat Lokasi dan Waktunya! Tiket Persib Bandung Kontra Rans Nusantara Sudah Bisa Ditukar ke Gelang Penanda /Persib

JURNAL SOREANG - Penukaran tiket resmi pertandingan antara Persib Bandung kontra Rans Nusantara sudah mulai dibuka.

Pertandingan kedua tim dijadwalkan digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu 4 September 2022.

Guna kenyamanan suporter dalam menonton seperti pertandingan kandang sebelumnya, persiapkan diri lebih dulu untuk penukaran e-ticket atau e-voucher.

Baca Juga: 6 Perubahan Besar yang Terjadi Pada Tubuh Istri Setelah Melakukan Hubungan Intim Untuk Pertama Kalinya

Dikutip dari laman Persib, e-ticket atau e-voucher nantinya akan ditukarkan dengan gelang penanda yang bisa dilakukan di tempat yang telah disediakan panitia pelaksana.

Dua tempat tersebut yakni di Yonzipur 9, Jalan A.H. Nasution Ujungberung dan Progresif (Pendopo Papuri), Jalan Soekarno Hatta Nomor 785A, Kota Bandung.

Penukaran bisa dilakukan pada hari Minggu 4 September 2022, mulai pukul 07.00 WIB. 

Baca Juga: 6 Fakta Terkait Sperma yang Perlu Diketahui, No 1 Banyak yang Salah Menduga, Berikut Daftarnya

Sebagai informasi, penukaran e-ticket atau e-voucher dengan gelang penanda hanya bisa dilakukan dengan membawa KTP fisik asli dan tidak bisa diwakilkan kepada siapapun.

Begitu juga dengan bobotoh yang usianya masih di bawah 18 tahun, harus membawa Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu pelajar, Kartu Keluarga (KK), dan menunjukkan sertifikat vaksin PeduliLindungi dosis kedua.

Sementara bobotoh yang sudah berusia 18 tahun harus melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster terlebih dahulu.

Baca Juga: Apa Saja Penyebab Kanker Serviks yang Menjangkiti Wanita? Berikut Penjelasan dan Cara Mengatasinya

Sebab, di lokasi penukaran e-ticket atau e-voucher, Persib tidak menyediakan fasilitas vaksinasi. 

Dari Informasi Humas Kota Bandung, saat ini hingga 4 September 2022 mendatang, terdapat 80 lokasi vaksinasi dosis ketiga atau booster di Kota Bandung.

Vaksinasi dosis ketiga diharuskan bagi seluruh warga negara Indonesia berusia di atas 18 tahun sebagai usaha untuk memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Selain Gerakan dan Posisi,Ternyata Ini Alasan Utama Hubungan Intim Bisa Turunkan Perut Buncit dan Berat Badan

Di Kota Bandung, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 Pasal 20.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PERSIB

Tags

Terkini

Terpopuler