Soal Harun Masiku, Deputi Penindakan KPK Karyoto: 'Itu Menjadi Utang Kami Terhadap DPO-DPO Lain'

- 29 Oktober 2020, 23:37 WIB
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. /RRI

JURNAL SOREANG - Penangkapan dan penahanan Hiendra Soenjoto diklaim sebagai bukti keseriusan KPK dalam menangani kasus suap yang melibatkan pejabat di Mahkamah Agung RI. KPK pun mengakui bahwa penangkapan DPO lain, termasuk kader PDIP Harun Masiku menjadi utang yang akan segera dilunasi.

Hal itu dikatakan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di kanal Youtube resmi KPK RI, Kamis 29 Oktober 2020 malam. "Ini menjadi utang kami terhadap DPO-DPO lain," ujarnya.

Karyoto juga berterima kasih kepada masyarakat dan kerja penyidik yang sudah mengeluarkan segenap kemampuan. Ia pun bersyukur kerja keras itu berbuah hasil dengan tertangkapnya Hiendra.

Baca Juga: Konsumsi Rorok, Berpotensi Stunting Pada Anak

"Mudah-mudahan terhadap DPO-DPO lain juga demikian. Kami sudah melakukan berbagai macam evaluasi, mana yang perlu ditambah mana, yang perlu kita kerjasamakan dengan instansi-instansi yang lain sehingga akan memberikan kepastian," tutur Karyoto.

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI. Kasus itu juga melibatkan mantan Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu saat ini sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: Kamis Pagi, Sinabung Kembali Muntahkan Awan Panas Guguran (APG)

Harun sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dua kader PDIP lainnya yang mejadi perantara Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x