Bongkar Soal Calo Anggaran, Sri Mulyani: Harus Bawa Map Berisi Uang Sogokan Kalau Mau Pencairan

- 26 Oktober 2020, 13:30 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani /Lingkar Madiun/

JURNAL SOREANG - Menteri Keuangan Sri Mulyani membongkar secara terang-terangan bahwa pencairan anggaran di Kantor Perbendaharaan Negara dulu sarat dengan praktik percaloan. Setiap orang yang datang untuk mencairkan anggaran, harus membawa map berisi uang sogokan agar untuk mempermudah proses pencairan.

Menurut Sri Mulyani, hal itu terjadi sebelum 2005 di mana ia pertama kali menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Itu di masa awal penerapan paket UU Keuangan Negara," ujarnya dalam talkshow KEMENKEU CORPU TALK EP. 19 Treasury Indonesia: Modernisasi Pengelolaan Perbendaharaan Berkelas Dunia, yang ditayangkan di kanal resmi BPPK Kemenkeu RI, Senin 26 Oktober 2020.

Saat itu, kata Sri Mulyani, pihaknya tengah membangun Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan di tengah reputasi yang tidak baik. Hal itu tak lepas dari maraknya calo anggaran di semua kantor perbendaharaan negara.

Baca Juga: Stok Reagen PCR di RS TNI AD Menipis. Kasad Andika Perkasa: Prioritaskan Untuk yang Membutuhkan!

"Saya lihat waktu itu di semua kantro perbendaharaan banyak sekali orang antre membawa map. Kemudian munculah calo-calo untuk bisa mencairkan anggaran. Sehingga munculah reputasi buruk bahwa jika anda ingin menairkan anggaran, anda perlu membawa map yang isinya sebetulnya uang sogokan," tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, hal itu terjadi karena orang yang datang untuk mencairkan anggaran negara, tidak pernah tahu mereka berada di urutan ke berapa dalam antrean. Akibatnya, mereka tak mendapatkan kepastian pelayanan dan perbaikan pelayanan.

Meskipun demikian di tahun yang sama, Sri Mulyani menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh jajaran Kemenkeu, mulai melakukan reformasi yang sangat fundamental dalam sistem perbendaharaan negara. Reformasi itu dilakukan dengan dukungan paket tiga UU bidang keuangan negara yang lahir pada 2003-2004, yaitu UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU Pengawasan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, yang melahirkan fungsi BPK yang independen.

Baca Juga: Anak Berhadapan Dengan Hukum Jadi Pelaku Utama Curanmor

"Sejak itu, fungsi perbendaharaan negara telah didelegasikan kepada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Berbagai inisiatif dan inovasi dilakukan mulai dari modernisasi, perbaikan tata kelola serta perbaikan reputasi dan kredibilitas," tutur Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x