Baru terserap 20 Persen, Segera Pastikan Anda Penerima BLT Rp1 juta Untuk Budayawan

- 6 Oktober 2020, 17:51 WIB
Ilustrasi BLT Rp1 juta
Ilustrasi BLT Rp1 juta /Budi Purwito

JURNAL SOREANG - Setelah UMKM, pekerja dan sektor lain, pemerintah kini mulai menggelontorkan bantuan langsung tunai untuk para pelaku budaya (budayawan) yang terdampak Covid-19. Namun dari total anggaran Rp26,5 miliar yang disiapkan, saat ini baru Rp5,3 miliar (20 persen) yang terealisasi.

Keterangan resmi pemerintah dalam akun instagram @kemenkeuri menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah membuat pertujunkan budaya terpaksa dibatalkan. Begitu pula kegiatan rutin di sanggar kebudayaan harus tertunda selama berbulan-bulan.

Akibatnya, tak sedikit budayawan yang kehilangan penghasilan selama pandemi. Oleh karena itu pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku budaya yang kehilangan pencaharian.

Baca Juga: Buruh yang Berteriak 'DPR Pengkhianat Rakyat, Malah Nama Fathur yang Trending

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, anggaran Rp 26,5 miliar pun digelontorkan untuk 26.500 budaywan. Artinya setiap pelaku budaya yang memenuhi syarat akan mendapatkan BLT sebesar Rp1 juta.

Namun berdasarkan persyaratan yang disebutkan, BLT tersebut hanya untuk mereka yang mampu mempublikasikan karya secara virtual. Lantas apakah anda termasuk dalam daftar budayawan yang memenuhi syarat agar bisa mendapatkan BLT dengan sisa anggaran Rp21,2 miliar tersebut, cek syaratnya berikut ini:

1. BLT diberikan kepada pelaku budaya yang berprofesi dalam bidang kebudayaan di dalam negeri yang terdampak pandemi Covid-19

Baca Juga: Cegah Massa Buruh Masuk Tol, Polresta Bandung Turunkan Ratusan Personel


2. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah
3. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah
4. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp5 juta-Rp10 juta per bulan sebelum wabah
5. Penerima adalah pelaku budaya yang sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud 3-8 April 2020.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x