Pendaftaran Bintara Polri 2024 Pada Gelombang II Telah Dibuka, Ini Persyaratan dan Berkas yang Perlu Disiapkan

Tayang: 16 April 2024, 16:04 WIB
Editor: Josa Tambunan
Ilustrasi Pendaftaran Bintara Polri 2024.
Ilustrasi Pendaftaran Bintara Polri 2024. /Instagram/@rekrutmen_polri//

JURNAL SOREANG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka kesempatan bagi para calon anggota Polri untuk bergabung dalam barisan kepolisian pada Tahun Anggaran (T.A) 2024.

Pada gelombang II penerimaan, pendaftar calon Bintara Polri telah dibuka mulai tanggal 4 hingga 25 April 2024. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website https://penerimaan.polri.go.id/ dan melakukan verifikasi di Polres setempat.

Dalam proses pendaftaran ini, terdapat lima golongan pangkat yang dapat dipilih oleh para calon anggota yang ingin mendaftar.

Baca Juga: Kasus Meningkat Setelah Mudik Lebaran, Ini 7 Cara Penyembuhan Flu Singapura Pada Anak

Beberapa golongan pangkat tersebut seperti Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes), Bintara Kompetensi Khusus Hukum, Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI, dan Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata.

Persyaratan Umum Pendaftaran Bintara Polri 2024 :

· Warga Negara Indonesia

· Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub