Susahnya Mengawasi BUMN Sebab Ada Anak, Cucu sampai Cicit

- 2 Oktober 2020, 20:14 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir : Beberapa hari yang lalu Erick Thohir melakukan kunjungan ke Tiongkok terkait masalah pandemi Covid-9 dan kerjasama dalam vaksin Covid-19.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir : Beberapa hari yang lalu Erick Thohir melakukan kunjungan ke Tiongkok terkait masalah pandemi Covid-9 dan kerjasama dalam vaksin Covid-19. /Instagram.com/ erickthohir

 

JURNAL SOREANG.- Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina menyoroti revisi UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN yang tidak selesai dibahas dalam Panitia Kerja Komisi VI DPR RI Pada periode DPR RI 2014-2019 berkaitan pada pengawasan pemerintah.  Akibat ada frasa "Penyertaan Modal dapat melalui penyertaan langsung dan tidak langsung yang berasal non APBN". Apalagi pengawasan BUMN juga terbilang kompleks sebab BUMN memiliki anak, cucu bahkan cicit.

"Adanya kalimat penyertaan modal membuat berbagai interpretasi berkaitan dengan dominasi pemerintah yang tidak akan lagi berperan pada korporasi, terutama berkaitan dengan pengawasan," kata Nevi dalam pernyataannya, Jumat, 2 Oktober 2020.

Selama ini, menurut Nevi, pemerintah hanya menjangkau perusahaan induk BUMN dengan  anak dan cucu BUMN tidak dapat diakses pemerintah karena tidak termasuk sebagai BUMN yang tunduk pada UU BUMN.

Baca Juga: Bertambah 15, Total Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Bandung Melonjak Lagi Menjadi 775 kasus

"Perlu ada konsep yang tepat agar BUMN hingga anak cucunya mendapatkan pengawasan yang proporsional dari negara.  Hal itu karena ada uang Negara di anak cucu BUMN yang disertakan secara tidak langsung," tutur Nevi.

Hal lain yang menjadi pertimbangan,  lanjut Nevi, penyertaan modal dapat melalui penyertaan langsung dan tidak langsung yang berasal non APBN akan berakibat semakin terbukanya ruang pemerintah tidak berkutik dalam kebijakan BUMN apalagi anak, cucu, hingga cicit BUMN.

"Jangan sampai terjadi adanya aturan  penghapusan batas minimal kepemilikan saham oleh negara sebesar lima puluh satu persen.  Karena bila ini sampai terjadi, dapat mengakibatkan menteri selaku pemegang saham tertinggi tidak dapat melaksanakan beberapa pasal dalam UU BUMN seperti pemilihan direksi, dan komisaris karena tidak memiliki saham prioritas," katanya.

Politisi PKS ini meminta para pembahas Revisi Undang-undang, terutama yang ada di tim pembahas RUU Omnibus Law, bahwa BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x