JURNAL SOREANG – Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi mengumumkan operasi keselamatan yang akan digelar mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
Operasi keselamatan digelar dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Disampaikan oleh Korlantas Polri terkait dengan target operasi keselamatan, terdapat 11 jenis pelanggaran yang dikhususkan dalam operasi kali ini, diantaranya:
Baca Juga: Menyelusuri Tradisi Munggahan dalam Budaya Sunda
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Berkendara di bawah umur
3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1