Direktur Utama TVRI, Imam Brotoseno, mengatakan bahwa sesuai dengan aturan, TVRI hadir di ibu kota negara.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik disebutkan bahwa RRI dan TVRI berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan cabang-cabangnya berada di daerah.
"Artinya TVRI harus hadir di Nusantara, ibu kota negara yang baru nanti," ujar Imam Brotoseno.
Lebih jauh, Imam menjelaskan kehadiran TVRI di IKN merupakan komitmen dari TVRI untuk mendukung pembangunan IKN sekaligus menyosialisasikan IKN.
Selain itu, memberikan informasi baik di dalam negeri maupun luar negeri melalui TVRI World.
"TVRI World itu khusus untuk audiens global, luar negeri, berbahasa Inggris, di situ disebutkan juga ada peluang investasi sehingga mengundang investor untuk datang ke IKN juga," jelasnya.***