Sirekap Pemilu 2024 : Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Cara Kerjanya

- 13 Februari 2024, 15:16 WIB
Ilustrasi Aplikasi Sirekap Untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Ilustrasi Aplikasi Sirekap Untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024. /Google Playstore/

JURNAL SOREANG - Dalam menjalankan tugasnya dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukan tekadnya untuk terus memanfaatkan keunggulan Sistem Rekapitulasi (Sirekap).

Awalnya, proses rekapitulasi suara mengandalkan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng). Namun pada Pilkada 2020, muncul inovasi baru yakni Sirekap yang diakui sebagai peningkatan signifikan dalam menjaga transpraransi proses pemilihan , dan kepercayaan publik.

Sirekap merupakan sebuah platform yang memegang peran penting dalam proses perhitungan dan pelaporan hasil pemilihan umum. Berikut adalah penjelasan mengenai Sirekap :


Pengertian Sirekap

Sirekap adalah sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu.

Baca Juga: Yuichi Nakamura dan Kontroversi Seksual, Akhir dari Gojo Satoru di Anime Jujutsu Kaisen?

Jenis Sirekap

1. Sirekap Mobile
Digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.
2. Sirekap Web
Digunakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Fungsi Sirekap

1. Membaca dan merekam Formulir C Hasil perhitungan suara di TPS
2. Melakukan perhitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara
3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi
4. Alat bantu untuk mencegah formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi
5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

Baca Juga: Boston Celtics Tim Monster Nba Wilayah Timur, Kok Bisa?

Cara Kerja Sirekap

Berdasarkan buku KPU ‘Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024’, berikut adalah cara kerja menggunakan Sirekap :

1. KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing.
2. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pda aplikasi Sirekap.
3. KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pda Formulir C.Hasil-KWK.
4. KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.
5. Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK
6. KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode tang tersedia dalam aplikasi Sirekap.
7. Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.

Baca Juga: Pendaftaran Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Resmi Dibuka, Berikut Besaran Beasiswanya

Dengan penerapan Sirekap, KPU menunjukan komitmennya untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum terjadi lebih transparan, efisien, dan dapat dipercaya. (Syahri Fadilla)***

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kpujateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah