JURNAL SOREANG - Kepala Baharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran memastikan akan memberi tindakan tegas kepada anggota Polri yang terbukti tidak netral dalam Pemilu 2024
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk melapor apabila ada anggota kepolisian yang menunjukkan sikap keberpihakan.
"Kalau ada isu polisi tidak netral atau sebagainya, saya kira sudah ada ruang yang disiapkan seperti Propam, Irwasum. Di luar juga ada ruang menyampaikan manakala ada," ucap Fadil dalam keterangannya, Rabu, 7 Januari 2024.
Baca Juga: Keamanan Pemilu 2024 Jadi Tanggung Jawab Polri, Kabaharkam Tekankan Hal Ini
Fadil menekankan bahwa tugas Korps Bhayangkara dalam tahapan-tahapan Pemilu 2024 adalah pengamanan.
Netralitas Polri itu sendiri, tambahnya, telah dituangkan dalam Undang-Undang Kepolisian dan Peraturan Kapolri.
"Dalam UU Kepolisian menyebut, polisi harus netral. Di beberapa Peraturan Kapolri, polisi juga harus netral. Para komandan dan pimpinan dalam beberapa kesempatan selalu memberi penekanan kalau polisi harus ada di tengah," jelasnya.
Baca Juga: Belajar Mengenai Penjelasan Waktu Isra Miraj
Apabila ada anggota yang terbukti melanggar, sambung Fadil, maka akan ditindak tegas sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pak Kapolri menyampaikan dalam beberapa kesempatan, kalau ada pelanggaran, pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Fadil.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang