Pengungkapan penyelundupan narkotika ini berawal saat pihaknya menangkap AM, AB, dan MY di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Minggu 14 Januari 2024 lalu.
Selain melakukan penangkapan, tambahnya, pihak kepolisian juga mengamankan 28 bungkus sabu-sabu yang berada di dalam mobil Veloz B 1548 HKB.
Kemudian, pengungkapan berlanjut dengan penangkapan AI di Kecamatan Sukarame, Jumat 19 Januari 2024.
Helmy menyebut, AI berperan sebagai pengintai dalam komplotan itu. "Pelaku AI berperan menjadi pengintai di Pelabuhan Bakauheni," katanya.
Tidak hanya AI, Helmy mengungkap ternyata ada satu pengintai lagi, yakni EN yang ditangkap di Perumahan Happy Hills pada Sabtu 20 Januari 2024.
Sedangkan tiga orang lain yakni RY, SA, dan MH ditangkap pada Kamis 25 Januari 2024 di Jakarta Timur.