"Saat ini, Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading Viral Blast dengan kerugian member mencapai total Rp1,2 triliun.
Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan empat tersangka dengan rincian tiga orang sudah ditangkap.
Baca Juga: PM Israel Netanyahu Katakan Tidak Ada Negara Palestina, Begini Reaksi lKeras dari Presiden Jokowi
Tersangka yang sudah ditangkap masing-masing berinisial RPW, ZHP, dan MU. Adapun tersangka keempat yakni PW merupakan pemilik dari Viral Blast.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang