Buron Sejak 2022, Satu Tersangka Robot Trading Viral Blast Berhasil Ditangkap di Luar Negeri

- 27 Januari 2024, 15:25 WIB
Uang tunai dan mobil serta beberapa aset disita dari kasus Robot Trading Viral Blast yang ditangani Bareskrim
Uang tunai dan mobil serta beberapa aset disita dari kasus Robot Trading Viral Blast yang ditangani Bareskrim /Tangkapan layar Instagram viral blast official.id

"Saat ini, Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading Viral Blast dengan kerugian member mencapai total Rp1,2 triliun.

Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan empat tersangka dengan rincian tiga orang sudah ditangkap.

Baca Juga: PM Israel Netanyahu Katakan Tidak Ada Negara Palestina, Begini Reaksi lKeras dari Presiden Jokowi

Tersangka yang sudah ditangkap masing-masing berinisial RPW, ZHP, dan MU. Adapun tersangka keempat yakni PW merupakan pemilik dari Viral Blast.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x