JURNAL SOREANG - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, praktik pungli di Rutan KPK bernilai total miliaran rupiah.
Ia mengungkapkan, pelaku pungli Rutan KPK bisa merogoh keuntungan Rp10 juta hingga Rp20 juta dengan hanya menyelundupkan handphone (HP) ke tahanan.
"Sekitar Rp10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan. Tapi nanti kan ada bulanan yang dibayarkan," ucap Albertina dalam keterangannya, Jumat 19 Januari 2024.
Selain itu, lanjutnya, pegawai Rutan KPK juga menyediakan jasa isi daya HP untuk para tahanan dengan harga yang bervariatif.
Ia menyebut, harga yang dibanderol oleh pelaku pungli setiap kali tahanan ingin mengisi daya HP yakni Rp200-300 ribu.
Baca Juga: Kaum Disabilitas Bisa Jadi Anggota Polisi, Begini Respon Stafsus Presiden Jokowi