Bayar Hingga Rp20 Juta untuk Selundupkan HP ke Tahanan, Dewas: Pungli Rutan KPK Dikomandoi Seseorang

- 20 Januari 2024, 15:02 WIB
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho /Jurnal Soreang /Dok. KPK

JURNAL SOREANG - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, praktik pungli di Rutan KPK bernilai total miliaran rupiah.

Ia mengungkapkan, pelaku pungli Rutan KPK bisa merogoh keuntungan Rp10 juta hingga Rp20 juta dengan hanya menyelundupkan handphone (HP) ke tahanan.

Baca Juga: Rekor Sejarah! Dorong Kualitas Pendidikan, Mendikbudristek Salurkan BOSP Maret Dicarikan Bulan Januari 2024

"Sekitar Rp10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan. Tapi nanti kan ada bulanan yang dibayarkan," ucap Albertina dalam keterangannya, Jumat 19 Januari 2024.

Selain itu, lanjutnya, pegawai Rutan KPK juga menyediakan jasa isi daya HP untuk para tahanan dengan harga yang bervariatif.

Ia menyebut, harga yang dibanderol oleh pelaku pungli setiap kali tahanan ingin mengisi daya HP yakni Rp200-300 ribu.

Baca Juga: Kaum Disabilitas Bisa Jadi Anggota Polisi, Begini Respon Stafsus Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah