Ancam Tembak Anies Baswedan, Pria di Jember Jatim Ditangkap Polisi

- 14 Januari 2024, 14:48 WIB
Seorang pria berinisial AWK (23) terduga pengancam Capres Anies Baswedan ditangkap pihak kepolisian di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur
Seorang pria berinisial AWK (23) terduga pengancam Capres Anies Baswedan ditangkap pihak kepolisian di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur /Jurnal Soreang /Instagram

JURNAL SOREANG - Seorang pria ditangkap pihak kepolisian di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Penangkapan pria berinisial AWK itu dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim dan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan terjadi pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Segini Jumlah Calegnya, Cek DCT DPRD Kabupaten Bandung Pemilu 2024 Asal PDIP dari Dapil 1 - 7

Dilanjutkannya, hal tersebut terkait dengan ancaman penembakan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.

Trunoyudo menambahkan bahwa AWK adalah pemilik akun media sosial (medsos) TikTok @calonistri71600 dimana ia menyampaikan ancamannya tersebut.

"Benar. (Ditangkap di) Jatim," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu 13 Januari 2024.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 15 Januari 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Jangan Terlibat Jika Tidak Bisa Mengatasinya

Diketahui sebelumnya, Polri mendalami ancaman penembakan yang viral di medsos terhadap Capres nomor urut 01, Anies Baswedan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyelidiki pemilik akun medsos yang menebar ancaman tersebut.

Trunoyudo mengatakan, sejauh ini belum ada laporan terkait hal itu, namun pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap akun tersebut.

Baca Juga: DCT DPRD Kabupaten Bandung Dapil 1 - 7 Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya dari Caleg Partai Golkar

"(Soal viral ancaman penembakan Anies Baswedan) sejauh ini belum ada laporannya, namun Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut," ujarnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah