Tok! Terdakwa Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

- 9 Januari 2024, 17:29 WIB
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat memeluk anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat memeluk anaknya, Mario Dandy Satriyo. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Selain memvonis kurungan penjara, Rafael Alun juga didenda Rp.500 juta oleh Majelis Hakim PN Jakpus.

Dalam persidangan, Rafael Alun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Ketika Para Siswa SD dan SMP Penuh Antusias Sambut Kehadiran Presiden Jokowi di Bendungan Karian Banten

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp.500 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin 8 Januari 2024.

Selain membacakan vonis penjara dalam persidangan tersebut juga, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp.10 miliar.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara.

Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2024, Selasa, 9 Januari 2024, Pemain Ini Jadi Wakil Indonesia Pertama Tersingkir

Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp.1 miliar dengan subsider selama 6 bulan," lanjut Jaksa.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 10 Januari 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Bawa Perubahan yang Berarti dalam Ikatan Cinta

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun membayar uang pengganti sebesar Rp.18 miliar.

Rafael Alun diyakini Jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah