Sengketa informasi publik di lapangan masih dijumpai antara masyarakat dengan badan publik, yang dipicu antara lain perbedaan persepsi mengenai informasi apa yang bersifat terbuka dan informasi apa yang mesti dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih perlu penguatan literasi masyarakat terkait keterbukaan informasi publik serta penguatan kompetensi dan standar layanan informasi publik melalui sertifikasi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi badan publik.
“Kita berharap pemenuhan layanan informasi publik yang jelas dan memuaskan akan menurunkan angka pengaduan dan sengketa informasi publik,” pungkasnya.***