Terkait hal ini, Idham menyayangkan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.
Data tersebut, lanjut Idham, hanya diberikan dalam bentuk data secara umum, tidak rinci, dan hanya jumlah total data transaksi keuangan perbankan.
"Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," imbuhnya.
Baca Juga: Healing Asik Nih! 3 Rekomendasi Tempat Wisata di Cileunyi Kabupaten Bandung, Bisa Camping Juga
Idham memastikan dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta Pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
"Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta Pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu," pungkas Idham.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang