Pasca OTT, KPK Geledah Kantor Kejari Bondowoso: Amankan Barang Bukti Berupa Dokumen

- 21 November 2023, 07:17 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri /Pikiran Rakyat

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara pengurusan kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

Total, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro alias PJ.

"Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," papar Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan saat saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: Akui Hindari Wartawan Usai Diperiksa di Bareskrim Polri, Ketua KPK Firli Bahuri Beberkan Alasannya

Terkait kebutuhan proses penyidikan, papar Rudi, empat orang tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di rutan KPK," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah