Soroti Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL oleh Pimpinan KPK, Ini Kata Menko Polhukam Mahfud MD

- 9 Oktober 2023, 22:04 WIB
Menkopolhukam RI Mahfud MD
Menkopolhukam RI Mahfud MD /Antara

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK masuk dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak melakukan pengawasan perkembangan kasus yang sedang bergulir saat ini, salah satunya oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md.

Pihaknya mengaku terus mengawasi perkembangan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Rekomendasi Airbnb Nyaman di Mandalika, Dijamin bisa Sambil Nikmati MotoGP Dengan Tenang

Menurut Mahfud, sejauh ini Kemenko Polhukam tengah berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya. Hal ini untuk memastikan penanganan kasus bisa berjalan baik.

"Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda (Metro Jaya), agar ini selesai dengan benar dan baik," ungkap Mahfud MD dalam keterangannya, Senin 9 Oktober 2023.

Ditegaskan Mahfud, penanganan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL akan sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan secara profesional.

Baca Juga: 10 Aktor yang Seakan Terlahir Untuk Memerankan Seorang Karakter Ikonik Dalam Film Hollywood, ini Daftarnya

"Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda, saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penegakan hukum kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Suporter Klub Sepak Bola Celtic FC Beri Dukungan Untuk Palestina, Bentangkan Spanduk ‘Free Palestine’

Ade menyebut, peningkatan status menjadi penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat 6 Oktober 2023 kemarin.

“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” paparnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah