Sebelum Pemilu 2024, Warga Jakarta Wajib Cek Alokasi Kursi per Dapil DPR RI DKI Jakarta dan Pembagian Wilayah

- 9 Oktober 2023, 14:15 WIB
Illustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024
Illustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 /PMJ News/

JURNAL SOREANG - Pemilu serentak 2024 akan segera tiba, termasuk untuk pemilihan anggota DPR RI. 

Salah satu aspek penting dalam pemilu adalah Daerah Pemilihan (Dapil) yang mana fungsinya adalah untuk mennetukan alokasi jumlah kursi anggota dewan. 

Dimana alokasi jumlah kursi anggota DPR RI per Dapil termasuk di Provinsi DKI Jakarta telah diputuskan dalam PKPU. 

Baca Juga: Pemilu 2024: Inilah Data DCS DPRD Dapil Jawa Timur 11, Bisa Cari Nama Caleg dan Nomor Urutnya Resmi dari KPU

Tak hanya itu dalam PKPU 2023 juga dijelaskan  pembagian wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) di setiap provinsi seluruh Indonesia. 

Bagi warga DKI Jakarta, simak alokasi jumlah krusi per Dapil di Provinsinya, sebagaiamana tertuang dalam PKPU!

Pembagian Dapil di DKI Jakarta

Dalam PKPU diterangkan bahwa DKI Jakarta memiliki 3 Dapil untuk anggota DPR RI, berikut rincian pembagian wilayahnya:

-Dapil DKI Jakarta 1: 

Jakarta Timur

-Dapil DKI Jakarta 2:

Jakarta Pusat + Luar Negeri dan Jakarta Selatan

-Dapil DKI Jakarta 3:

Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. 

Baca Juga: Persaingan Ketat! Tim See You Soon: Sabet Gelar Juara MPL KH Autumn 2023 dan Amankan Tiket M5

Alokasi Kursi per Dapil

Dilansir dari PKPU nomor 6 2023 inilah alokasi jumlah kursi per Dapil DPR RI DKI Jakarta untuk Pemilu 2024:

1. Dapil DKI Jakarta I

Jumlah kursi: 6

2. Dapil DKI Jakarta II

Jumlah Kursi: 7

3. Dapil DKI Jakarta III

Jumlah kursi: 8

***

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah