Rekening Mentan SYL Diperiksa PPATK: Ada Indikasi Tindak Pidana Korupsi

- 6 Oktober 2023, 13:10 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana /Jurnal Soreang /Dok. PPATK

JURNAL SOREANG - Rekening milik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan.

"Memang kami sudah kirim hasil analisis sejak bulan lalu," ungkap Ivan dalam keterangannya, Jumat 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Diproyeksikan Sebagai Pengganti Rodri, Begini Statistik Singkat Kalvin Philips

Ia menambahkan, PPATK masih terus bekerjasama dengan KPK untuk mengusut sejumlah aliran dana dalam kasus yang melibatkan Mentan SYL.

"Koordinasi terus dilakukan setelahnya. Ya, indikasi tindak pidana korupsi," tandas Ivan.

Diberitakan sebelumnya, penggeledahan di kediaman dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang terletak di kompleks Widya Chandra, Jakarta, menimbulkan asumsi tersendiri bagi publik.

Baca Juga: FIFA Resmi Menunjuk 6 Negara untuk Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia 2030. Negara Mana Saja?

Karena penggeledahan yang berlangsung dari Kamis 28 September 2022 hingga Jumat 29 September 2023 itu, Mentan Syahrul disebut jadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Terkait kabar yang beredar,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa status tersangka terhadap Mentan Syahrul belum dapat dipastikan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, proses perkara sedang berjalan, sehingga materi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK belum bisa disampaikan.

Baca Juga: Menjelang FIFA World Cup U17, Begini Persiapan Indonesia serta Teknologi yang Dipakainya

"KPK akan sampaikan siapa tersangkanya. Tapi saat ini perkara sedang berjalan hingga siang ini, jadi masih di awal," ucap Ali dalam keterangannya, Jumat 29 September 2023.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah