Divonis 1,6 Tahun, Terpidana Penyuap Bupati Buru Selatan Dijebloskan ke Lapas Ambon

- 29 September 2023, 10:46 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri /Jurnal Soreang /YouTube KPK RI

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Liem Sin Tiong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Ia terbukti di persidangan sebagai penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tiong dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon oleh Jaksa Eva Yustisiana.

Baca Juga: Film Indonesia 'SRI ASIH' Meraih Penghargaan Next Wave Features Di Texas AS

"Hari Rabu kemarin, Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Ambon," tutur Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 28 September 2023.

Ali menyebut, berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Tiong dipidana penjara badan selama 1,6 tahun dikurangi masa penahanannya.

"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dalam amarnya menjatuhkan pidana penjara badan selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan," jelasnya.

Baca Juga: VIRAL: Codeblu dan Nyak Kopsah Perseteruan Food Vlogger yang Berujung Damai, Codeblu Laporkan Farida Nurhan?

Tidak hanya itu, ia menambahkan bahwa Tiong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Terpidana juga membayar pidana denda Rp50 juta," lanjut Ali.

Sebelumnya, nama Liem Sin Tiong pernah disebut di persidangan dalam dakwaan Tagop Sudarsono Soulisa.

Baca Juga: VIRAL: Kontroversi Food Vlogger Omay atau Farida Nurhan Dituding Melakukan Doxing Terhadap Codeblu

Bersama Ivana Kwelju, Liem Sin Tiong disebut telah menyuap Tagop Sudarsono Soulisa sebesar Rp400 juta melalui Johny Rynhard Kasman.

Suap diberikan dengan tujuan agar perusahaan keduanya mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan.

Ivana Kwelju sudah divonis bersalah karena telah menyuap Tagop Sudarsono Soulisa dan dieksekusi ke Lapas Kelas III Ambon dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

Baca Juga: VIRAL: Mediasi Damai Aa Juju Meminta Maaf kepada Anak Bang Madun, Kisruh Review Warung Nyak Kopsah Berakhir

Sementara Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman juga telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi senilai Rp23,6 miliar.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah