Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Tim SAPA 129 Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bungo, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bungo, serta P2TP2A Boyolali atas penanganan dua kasus tersebut.
"Terhadap kasus anak yang diikat di pohon pisang di Boyolali, kami sudah mendapatkan laporan bahwa korban saat ini telah berada di tempat yang aman dan P2TP2A Boyolali akan memastikan pendampingan dan pemulihan bagi korban," bebernya.
"Sementara untuk kasus di Kabupaten Bungo, Jambi, Tim SAPA akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Jambi untuk informasi perkembangan kasusnya, khususnya penanganan luka fisik yang diderita korban dan memantau proses hukumnya," sambung Nahar.
Baca Juga: Sambil Menunggu Pemilu 2024, Yuk Cek DCS DPRD Dapil Sumatera Selatan 5, Berikut Nama-nama Calegnya
Ia menegaskan, dalam dua kasus tersebut, para pelaku melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku, tambahnya, terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Nahar menyebut, hukuman itu dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.