Ia menjelaskan, sejumlah saksi ahli yang rencananya akan dipanggil terkait kasus tersebut yakni ahli ITE, ahli pidana, dan ahli di bidang pornografi.
Nantinya, lanjut Ade Safri, setelah hasil pemeriksaan terhadap semua saksi rampung, maka gelar perkara akan dilakukan untuk penetapan tersangka.
"Setelah itu, kita akan lakukan, segera lakukan pelaksanaan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, termasuk di dalamnya adalah penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti yang dimiliki penyidik," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang