Sektor Pos: Membangun Jaringan Layanan Publik yang Luas dan Inklusif

- 13 September 2023, 10:10 WIB
Sektor Pos: Membangun Jaringan Layanan Publik yang Luas dan Inklusif
Sektor Pos: Membangun Jaringan Layanan Publik yang Luas dan Inklusif /

Dalam rangka mendukung peran strategis sektor pos, Kementerian Kominfo telah mengesahkan dan meluncurkan Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. 

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan sektor pos dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung program instansi penyelenggara negara.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah