Dalam rangka mendukung peran strategis sektor pos, Kementerian Kominfo telah mengesahkan dan meluncurkan Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan sektor pos dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung program instansi penyelenggara negara.***