Laporan korban teregister dengan Nomor: LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN, tertanggal 1 September 2023.
Adapun pasal yang disertakan adalah Pasal 351 KUHP tentang peristiwa pidana penganiayaan.
Meski demikian, Jamalinus tidak menyampaikan secara lebih rinci mengenai kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Ada Beberapa Hal Penting Yang Harus Jadi Perhatian Sebelum Melakukan Donor Darah
Ia berdalih, korban belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait peristiwa yang dialaminya.
Jamalinus hanya menyampaikan bahwa wajah korban dalam kondisi lebam diduga akibat penganiayaan ketika membuat laporan polisi.
"Seperti mukanya itu yang tampak sekarang. Kan di medsos kan seperti itu. Ya seperti itulah tampak kayak lebam, matanya kayak merah gitu," bebernya.
Baca Juga: Seru! Polresta Bandung Gelar Nobar Bersama Ratusan Siswa SMA di Margahayu, Ini Tujuannya