Tuntutan pasien yang ingin dipulangkan akhirnya disepakati berdasarkan hasil mediasi.
Namun untuk teknis dan administrasi pemulangan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola fasilitas rehabilitasi.
Pasalnya, Agung menyebut kepolisian tidak mencampuri kebijakan tempat rehabilitasi narkoba.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Ketua Eksekutif World Economic Forum, Ini Bocoran Pembicaraannya
"Jadi yang mereka (pasien) inginkan itu pulang. Yang kita ketahui apakah pasien bisa pulang atau tidaknya itu tergantung hasil pemeriksaan dari pengelola rehab karena mereka kan yang menangani," jelasnya.
"Sehingga keputusannya kita kembalikan ke pengelola rehab, apakah nanti pasien itu harus wajib lapor atau cukup berobat jalan, itu semua yang memutuskan pengelola rehab," sambung Agung.
Ia menekankan, kehadiran polisi di lokasi hanya untuk memastikan situasi benar-benar kondusif.
Baca Juga: Al Ittihad Siapkan Rekor £215 Juta untuk Mengontrak Mohamed Salah dari Liverpool