YS, paparnya, diketahui memukul dada korban, sementara H memukul hingga mencekik korban.
"(Pelaku) YS memukul korban. Yang H memukul dan mencekik leher korban," bebernya.
Bintoro menambahkan, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga: Pondok Selera Chinese Food M Hamdi, Chinese Food dengan Nasi dan Mie Goreng Porsi Banyak
"Sudah (tersangka). Pasal 170, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Yang 1 ditahan, yang di bawah umur nggak. Tapi proses tetap berjalan," pungkas AKBP Bintoro.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang