Ia menyebut, kesimpulan itu diambil berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh kepolisian.
"Setelah kita telusuri, ternyata itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," tuturnya.
Ia mengimbau kepada para publik figur yang mempunyai pengaruh di medsos untuk berhenti mempromosikan judi online.
Baca Juga: Viral! Tidak ada Jembatan Penghubung, Masyarakat Pulau Morotai Mawa Pasien Gunakan Rakit Bambu
"Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis-artis, selebgram, untuk stop saat ini juga untuk mempromosikan judi online," tegasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang